Syarat nikah di KUA pada dasarnya terdiri dari tiga kelompok: dokumen identitas, formulir administrasi, dan pernyataan status. Ketika ketiganya konsisten, proses pendaftaran biasanya selesai pada hari yang sama.
Sebaliknya, jika ada ketidakcocokan data di salah satu dokumen, berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki ke instansi asal. Karena itu, pemeriksaan awal terhadap ejaan nama, tanggal lahir, dan alamat menjadi langkah paling menentukan.
Dokumen Apa Saja yang Wajib Dibawa?

Dokumen inti seragam di hampir semua KUA, sementara tambahan detail berpotensi berbeda per daerah. Praktik yang aman adalah menyiapkan seluruh berkas dalam satu map, masing-masing dengan fotokopi sesuai jumlah yang diminta petugas.
Dokumen Identitas Dasar untuk Calon Pengantin
Masing-masing calon pengantin wajib menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga. Akta kelahiran ikut dibawa sebagai bukti usia, karena petugas mencocokkan tanggal lahir di ketiga dokumen. Selanjutnya, pas foto berdampingan disiapkan dengan ukuran yang ditentukan KUA setempat.
Apakah Perlu Surat Keterangan Sehat?
Sejumlah KUA meminta surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan bebas tuberkulosis dan pemeriksaan kesehatan reproduksi. Ketentuan ini berbeda antarwilayah, sehingga status kewajibannya perlu dikonfirmasi langsung ke petugas.
Syarat untuk Calon yang Pernah Menikah
Selain dokumen dasar, status pernikahan sebelumnya ikut diverifikasi. Tabel berikut merangkum dokumen tambahan berdasarkan kondisi calon.
|
Kondisi calon |
Dokumen tambahan |
Fungsi |
|---|---|---|
|
Belum menikah |
Tidak ada |
Cukup identitas dan surat keterangan desa |
|
Duda atau janda cerai |
Akta cerai berkekuatan hukum tetap |
Bukti ikatan sebelumnya sudah putus |
|
Pasangan sebelumnya meninggal |
Akta kematian |
Bukti status duda atau janda |
|
Calon di bawah 21 tahun |
Persetujuan orang tua |
Bukti izin pernikahan |
|
Calon di bawah 19 tahun |
Penetapan dispensasi pengadilan |
Pemenuhan syarat usia |
|
Anggota TNI atau Polri |
Surat izin atasan |
Bila disyaratkan instansi |
Dokumen asli dibawa bersama fotokopi. Tahapan verifikasi biasanya dilakukan langsung oleh petugas, dan dokumen asli dikembalikan sesudahnya.
Formulir N1 sampai N4 dan Urutan Pengisiannya
Formulir N1 sampai N4 merupakan kelengkapan wajib sebelum akad. Jenis formulir, penanda tangan, dan fungsi masing-masing tercantum pada tabel berikut.
|
Kode |
Nama formulir |
Penanda tangan |
Fungsi |
|---|---|---|---|
|
N1 |
Keterangan untuk nikah |
Kepala desa atau lurah |
Data diri calon mempelai |
|
N2 |
Keterangan asal usul |
Kepala desa atau lurah |
Data orang tua dan wali |
|
N3 |
Persetujuan calon mempelai |
Calon mempelai |
Pernyataan tanpa paksaan |
|
N4 |
Izin orang tua atau wali |
Orang tua atau wali |
Syarat calon di bawah 21 tahun |
Bagaimana Urutan Pengisian yang Efektif?
Pengisian sebaiknya dimulai dari N1 dan N2 di kantor desa, sebab keduanya memerlukan tanda tangan kepala desa atau lurah. Sesudah itu, N3 diisi bersama pasangan. Langkah terakhir, N4 diajukan apabila usia calon belum mencapai 21 tahun. Mengikuti urutan ini menghindari pulang-pergi antara desa dan KUA.
Syarat Usia dan Perwalian yang Perlu Dipahami
Batas usia menikah di Indonesia ditetapkan minimal 19 tahun untuk calon laki-laki dan perempuan, mengacu pada UU Perkawinan hasil revisi tahun 2019. Calon yang belum mencapai batas tersebut tetap dapat mengajukan dispensasi melalui pengadilan agama, dengan catatan hasilnya tidak otomatis disetujui.
Masalah perwalian juga perlu dipahami lebih awal. Wali nikah umumnya ayah kandung, kemudian kakek dari jalur ayah bila ayah sudah meninggal. Apabila wali tidak dapat hadir atau tidak memenuhi syarat, Wali Hakim dari KUA yang menikahkan. Kondisi ini sebaiknya dikonsultasikan bersamaan dengan pengajuan berkas, bukan menjelang hari akad.
Bagaimana Alur Pendaftaran di KUA?
Pendaftaran diajukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum akad, mengikuti ketentuan yang lazim dipedomani. Kedua calon datang bersama wali atau pengantar ke KUA sesuai wilayah KTP, menyerahkan berkas, kemudian menerima jadwal dari petugas.
Apakah Bisa Mendaftar di KUA Luar Wilayah KTP?
Pendaftaran dilakukan di KUA yang membawahi alamat KTP. Bila rencana akad berada di kota lain, tersedia dua opsi: memindahkan domisili kependudukan lebih awal, atau mengajukan akad di luar kantor sesuai ketentuan. KUA tempat acara tidak dapat menjadi loket pendaftaran bila alamat KTP berada di wilayah lain.
Berapa Biaya Nikah di KUA?
Akad di kantor KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya administrasi. Biaya baru timbul apabila akad dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja, dengan tarif yang ditetapkan peraturan dan besaran berbeda per daerah.
Perbandingan rincian biaya sebaiknya memisahkan komponen resmi dari biaya acara. Komponen resmi mengikuti ketentuan pemerintah, sedangkan biaya tenda, katering, atau dekorasi berada di luar lingkup KUA. Minta rincian tertulis sebelum melakukan pembayaran dan simpan bukti transaksinya.
Apa yang Paling Sering Membuat Berkas Ditolak?
Penyebab utama penolakan berkas adalah ketidakcocokan data, bukan kekurangan dokumen. Ejaan nama di KTP, akta kelahiran, dan KK sering berbeda, misalnya singkatan yang tidak seragam atau gelar yang hanya tercantum pada satu dokumen. Akibatnya, calon harus memperbaiki ke instansi asal terlebih dahulu, dan jadwal akad ikut bergeser.
Penyebab kedua berkaitan dengan wilayah. Pasangan yang berencana menikah di kota lain kerap datang dengan KTP daerah asal. Konsekuensinya, petugas mengembalikan berkas karena alamat domisili tidak sesuai. Penanganannya cukup jelas, yaitu memindahkan data kependudukan lebih awal atau mendaftar di KUA yang sesuai alamat KTP.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua dokumen harus fotokopi atau asli?
Keduanya dibawa. Petugas memeriksa dokumen asli untuk mencocokkan data, lalu menyimpan fotokopi sesuai jumlah yang diminta.
Bagaimana kalau orang tua tidak bisa hadir sebagai wali?
Wali nikah dapat digantikan Wali Hakim dari KUA dengan alasan yang sah. Kondisi ini perlu dikonsultasikan saat menyerahkan berkas agar alurnya jelas.
Apakah pendaftaran dan akad harus di KUA yang sama?
Umumnya ya. Pelaksanaan akad di luar kantor tetap diurus melalui KUA wilayah domisili, dengan pengajuan dan biaya sesuai ketentuan.

